Painan - Permainan boneka capit dalam sebulan terakhir cukup marak di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan dengan menyasar kalangan pelajar di kecamatan setempat.
Untuk dapat berpartisipasi mengikuti permainan, peserta mesti membeli koin, dan tanpa kemahiran apapun kemudian mereka bertaruh untuk mendapatkan boneka.
Saking antusiasnya, sepulangnya dari sekolah, pelajar tidak terlebih dahulu pulang ke rumah, namun mereka langsung mendatangi lokasi permainan boneka capit.
Namun hingga saat ini di sejumlah kampung di Lengayang aktivitas ini masih berlangsung dengan sangat baik tanpa gangguan.
Sebelumnya MUI Jember mengeluarkan fatwa dengan menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram.
Salah satu pertimbangannya ialah bahwa praktik dalam permainan mesin boneka capit, pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain.
Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin boneka capit agar dapat mengaktifkan mesin. Setelah aktif, pemain dapat menggerakkan capit ke posisi tertentu untuk meraih hadiah (boneka) yang disediakan di dasar kotak mesin dalam batas waktu tertentu.
Apabila pemain berhasil mencapit hadiah (boneka) hingga sampai ke kotak keluar maka hadiah dapat dimiliki pemain. Apabila tidak berhasil maka pemain tidak mendapatkan apapun.
Sehingga tim kajian MUI Jember, menjelaskan, bahwa dalam permainan mesin boneka capit mengandung unsur judi karena bersifat spekulasi (untung-untungan).(**)